BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 23 Mei 2009

Pemimpin Yang Baik Dalam Pandangan Islam

Oleh: Ahmad Syâfi’î SJ, M.SI

Seperti halnya tubuh (organisme) yang terdiri dari beberapa komponen dengan pusat komando dan sentral penggerak, yaitu hati atau akal; demikian pula umat manusia sebagai makhluk sosial, yang selalu mengada bersama dengan orang lain, pun ada sentral komando dan penggeraknya. Simpelnya, Sentral komando itulah “pemimpin” atau “pemerintah” (al-imâm) dalam suatu sistem “kepemimpinan” atau “pemerintahan”( imârah/ imâmah). Betapa penting sentral komando yang bernama hati untuk manusia individual dan pemimpin/pemerintah untuk manusia kolektif ini, Rasulullah pernah bersabda:

“Bahwa dalam diri manusia ada segumpal darah, jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh; sebaliknya jika ia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ialah hati.”

Demikianlah kedudukan pemimpin atau pemerintah; jika ia baik, maka akan menjadi baiklah seluruh sendi kehidupan masyarakat; sebaliknya, jika ia buruk, maka buruk pulalah seluruh sendi kehidupan masyarakat itu. Oleh karenanya, keberadaan seorang pemimpin yang baik merupakan salah satu prasarat bagi terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik pula (good governance)

Kriteria Pemimpin yang Baik

Permasalahannya adalah bagaimanakah kualifikasi dan kriteria konkrit dari seorang imam atau pemimpin baik itu?

Sebagai jawabannya, barangkali kita dapat merujuk dan memetik pelajaran (hikmah) dari salah satu ritual dalam Islam, yaitu shalat berjama’ah. Shalat berjama’ah ini merupakan miniatur sistem kepemimpinan dalam kehidupan bermasyarakat. Di sana terdapat seorang imam sebagai pemimpin dan para makmum sebagai orang yang dipimpin. Terkait dengan kriteria sang imam, Nabi Muhammad saw bersabda:

“Orang yang menjadi Imam bagi suatu kaum aialah aoarng yang paling baik bacaan al-Qur’annya. Bila sama-sama baik bacannya, diambil yang paling alim dalam bidang agama. Bila sama-sama alim, dipilih yang lebih dahulu hijrahnya. Bila sama-sama terdahulu dalam berhijrah, maka dipilih yang paling tua umurnya.” (HR. Muslim)

Dengan menangkap dâlalah al-isyârah ar-ramziyyah dari hadis tersebut di atas, kita dapat melihat bahwa setidaknya ada empat kriteria dasar yang dapat kita jadikan acuan dalam memilih dan menetapkan seorang pemimpin. Pertama, pemimpin haruslah seorang yang qualified dan kredibel terhadap apa yang dipimpinnya sebagaimana disimbolkan oleh orang yang paling baik bacaan al-Qur’annya (aqra’uhum likitâbillâh). Kepemimpinan tidak akan berjalan baik manakala dijalankan oleh orang yang tidak ahli dan tidak mengerti permasalahan yang dipimpinnya Dengan kata lain, bahwa seoreang pemimpin hendaklah seorang yang professional. Hal ini penting untuk diperhatikan, mengingat kepemimpinan itu pada hakekatnya adalah amanah yang wajib dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penghianatan, maka prinsip profesionalisme dan kualifikasi lainnya sebagai penerima amanah harus dilakukan secara ketat. Hal ini mengingat firman Allah:

“Salah seorang dari kedua putri Ya’kub berkata: wahai ayahku, pekerjakanlah ia (Musa as), karena sesungguhnya orang yang paling layakdiberi pekerjaan adalah orang yang kuat (professional) dan dapat dipercaya dan dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).

Ayat di atas dengan tegas menjelaskan pentingnya asas profesionalisme atau kemampuan seseorang secara kualitatif (al-quwwah) dan integritas moral yang luhur (al-amîn) sebagai syarat mutlak dalam merekrut dan memilih pekerja atau pegawai (wakil rakyat). Namun jika asas profesionalisme dalam rekrutmen pegawai (pemilihan pemimpin) hilang, Rasulullah telah mengingatkan akibat buruk yang akan menimpa :

“Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah saatnya (kehancuran). Abu Hurairah bertanya: bagaimana cara amanat disia-siakan wahai Rasulullah? Rasul menjawab: Jika suatu perkara (amanat/pekerjaan) diserahkan kepada orang yang tidak professional, maka tunggulah saat (kehancuran)-nya. (HR. Bukhâri).

Dalam konteks sekarang, salah satu bentuk penyalah gunaan amanat adalah prilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketiganya sangat berpotensi mengabaikan prinsip profesionalisme dan integritas moral.

Kriteria kedua adalah, orang yang alim dalam bidang agama (faa’lamuhum bi as-sunnah). Hal ini diasumsikan dengan orang yang memilki pengetahuan luas (broad knowledge) dan tidak terkungkung dalam kepemimpinannya. Pemimpin yang berwawasan sempit dan picik akan menimbulkan efek menyengsarakan orang yang dipimpin. Ketiga, orang yang paling dahulu hijrahnya (faaqdamuhum hijratan), dianalogikan sebagai orang yang berani melakukan reformasi. Karena makna hijrah dan makna reformasi sangatlah mirip, yaitu perubahan mendasar dengan tujuan perbaikan dalam masyarakat. Keempat, orang yang paling tua usianya (faaqdamuhum sinnan), diilustrasikan dengan orang yang berpengalaman. Kepemimpinan belum akan sempurna manakala dipimpin oleh orang yang belum berpengalaman.

Kriteria tersebut semakin kaya dengan tambahan syarat, bahwa seorang pemimpin atau imam dalam shalat berjama’ah, tidak boleh berbuat fasik (melakukan dosa besar). Analoginya dalam kepemimpinan masyarakat, bahwa seorang pemimpin tidak boleh melakuan hal-hal yang termasuk dalam kategori merugikan masyarakat, seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), dan perbuatan maksiat lainnya. Selanjutnya, ketika shalat berlangsung dan imam melakukan kesalahan, makmum harus mengingatkan dengan cara yang sudah diatur dalam ketentuan shalat. Artinya, pemimpin harus bersedia diingatkan dan tidak kebal kritik. Ketika sang imam mengalami udzur -sakit atau kentut misalnya- maka imam harus digantikan oleh orang yang berada persis di belakangnya. Karena itu, makmum yang berdiri persis di belakang imam haruslah seseorang yang juga memiliki kriteria dan kualitas yang tidak jauh berbeda dengan sang imam. Begitu pula dalam kepemimpinan, kita jangan hanya melihat orang nomor satunya saja, orang keduanya (wakilnya) pun harus memiliki kualitas yang setara.

Walhâsil, sebagai masyarakat yang baik, usaha minimal yang barangkali bisa kita lakukan dalam rangka mewujudkan suatu bentuk tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah dengan menyalurkan dan menggunakan hak pilih kita secara tepat dan benar, yakni dengan memilih calon pemimpin yang baik, adil dan dapat menjadi abdi masyarakat dalam setiap ajang pemilihan, mulai dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan presiden. Diawali dengan memilih calon pemimpin yang baik, diharapkan bangsa kita akan bisa menjadi bangsa yang adil, makmur dan senantiasa dibawah naungan ridla Allah SWT, Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafûr. SEMOGA!

MASAIL

Merusak Nama Baik Seseorang

untuk Kepentingan Politik

Deskripsi masalah:

Banyaknya partai politik yang ada di Indonesia ternyata tidak saja membawa dampak positif bagi bangsa, namun juga membawa dampak negatif. Di antara ekses negatifnya adalah bahwa umat, tokoh, dan ulama'nya menjadi terkapling-kapling (terkotak-kotak) sesuai dengan pilihan partai politiknya. Sehingga, tidak jarang, mereka saling mengolok-ngolok, menjatuhkan dan bahkan menyesatkan partai lain dengan maksud agar mendapat dukungan dan simpati masyarakat terhadap partainya.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum mengolok-ngolok, menjatuhkan, mencemarkan nam baik dan bahkan menuduh sesat orang lain yang hanya didasarkan pada perbedaan golongan politik?

Jawab:

Karena di dalam mencemarkan nama baik tidak akan lepas dari mengumpat mencaci maki, dan berbohong (ghîbah, namîmah, kidzib, dan lain-lain), maka hukumnya tidak boleh/ haram, kecuali ada kemanfaatan bagi umat Islam, seperti mencegah dharar; merupakan pembalasan yang sepadan dari umpatan yang diterima, bertujuan memberikan nasihat, tidak tunjuk hidung, maslahah (kebaikan) yang ditimbulkan lebih banyak dan tidak ada jalan lain kecuali dengan berbohong

Dasar pijakan (referensi):

Is'âdur Rafîq, II/ hal. 72, 76-77.

Hâsyiyatul Jamal, IV/ hal. 138.

I'ânatut Thâlibîn, IV/ hal. 153.

0 komentar: